Sungguh Terlalu! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kabupaten Buru, Polres Buru Langsung Tangkap Pelaku

POLDA MALUKU - Belum genap sepekan kasus ayah kandung seruduk anak kandungnya sendiri di Kabupaten Buru, saat ini Polres Buru Kembali lagi Tangani kasus yang sama, yakni ayah Kandung seruduk anak kandungnya sendiri, pada Jumat 14 Februari 2025.

Peristiwa ayah kandung seruduk anak kandungnya sendiri dilaporkan ibu korban Pada Selasa, 11 Februari 2025 Pukul 13.45 WIT, bertempat di ruang SPKT Polres Buru, sesuai dengan LP / B / 07 / II / 2024 / SPKTĀ  / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024;Tindak Pidana "PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR"

Yang mana korban berInisial WA (umur 12 tahun 3 bulan). Sementara pelaku tak lain lain adalah ayah kandung dari korban itu senidiri yang berinisial LI umur 34. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru AKP I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H., Korban mengalami tindakan asusila oleh ayah kandungnya sejak korban duduk di Kelas 4 SD (sekitar dari Tahun 2022) sampai dengan saa ini yang mana korban telah menginjak Kls 6 SD (Tahun 2025).

Korban mengalami rudapaksa dengan cara dipaksa dan diancam ā€œJika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh,ā€œ dan kejadian rudapaksa terakhir kalinya terjadi pada Hari SeninĀ  tanggal 10 Februari 2025.Ā 

Kasus rudapaksa ini terbongkar saat ibu kandung korban melihat Bercak (Sperma) di rok seragam pramuka Korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban. Menurut keterangan ibu Korban jika terakir kali Ayah Korban rudapaksa Anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar korban, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.

Saat ini pelaku telah dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah )

Pelaku telah di tahan di rutan Polres Buru, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, per tanggal 12 Februari 2025. (Dhet)

Sumber: Humas Polda Maluku

Banyak artikel menarik lainnya diĀ tangituru.com, klik artikelnya di bawah ini ya...

TangiTuru Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis , Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis
Sheila Putri - 14 Feb, 2025 Balas Komen

Jahat bgt ya tuhann

You must be logged in to post a comment.

Gabung Dengan Komunitas Untuk Berkomentar


Rekomendasi Untuk Anda
Tentang Penulis