Pada Jumat, 14 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan CS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.
Peran Tersangka dalam Kasus
TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, diduga menerbitkan surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena mereka adalah produsen gula rafinasi. Selain itu, penerbitan izin impor dilakukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu.
CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), bersama dengan direktur dari sembilan perusahaan gula swasta, diduga mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan dari PT PPI kepada distributor dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penyerahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TTL dan CS ditahan selama 20 hari ke depan; TTL di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan impor, terutama untuk komoditas vital seperti gula, guna memastikan kepentingan nasional dan kesejahteraan petani terlindungi.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap sektor perdagangan dan ekonomi Indonesia.
Sumber: Kejagung RI
Banyak artikel menarik lainnya di tangituru.com, klik artikelnya di bawah ini ya...
Gabung Dengan Komunitas Untuk Berkomentar