Setiap kali berkendara, kita pasti melewati berbagai garis dan simbol di aspal yang sering kali dianggap hanya sebagai elemen dekoratif. Padahal, marka jalan adalah sistem komunikasi visual yang sangat penting untuk mengatur arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Tapi, apakah kita benar-benar memahami arti di balik warna-warna dan pola garis tersebut? Jangan sampai salah mengartikan, karena bisa berujung pada pelanggaran atau bahkan kecelakaan!
Kuning vs. Putih: Tak Hanya Soal Warna, Ini Maknanya
Dua warna yang paling sering ditemui di jalan adalah kuning dan putih. Namun, perbedaannya bukan sekadar estetika, melainkan memiliki makna penting terkait status dan fungsi jalan yang dilalui.
Kuning
Marka berwarna kuning menandakan jalan tersebut merupakan jalan nasional, yaitu jalan yang menghubungkan antarprovinsi atau masuk dalam kategori strategis nasional. Namun, beberapa jalan nasional juga menggunakan marka putih, tergantung pada kebijakan pengelolaan jalan.
Putih
Marka berwarna putih digunakan pada jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, atau bahkan jalan lingkungan. Warna putih juga digunakan untuk marka lain, seperti zebra cross atau marka chevron.
Bentuk Garis Juga Punya Aturan!
Tak hanya warna, bentuk marka jalan juga memberikan petunjuk bagi pengendara. Berikut beberapa jenis garis yang sering ditemui dan maknanya:
Garis Kuning Utuh atau Putus-Putus
Digunakan sebagai pembatas jalur di tengah jalan dua arah. Jika garisnya putus-putus, pengemudi boleh berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
Sebaliknya, jika garisnya utuh tanpa putus, pengendara dilarang menyalip atau berpindah jalur.
Garis Kuning Utuh di Tepi Jalan
Berfungsi sebagai batas lajur lalu lintas di sisi kanan jalan dan sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau jalan nasional.
Garis Putih Utuh di Tepi Jalan
- Menandai batas jalur lalu lintas sisi kiri, yang biasanya digunakan di jalan kota atau jalan perumahan.
- Marka Khusus: Kotak Kuning, Zigzag, dan Panah
- Selain garis lurus, ada beberapa marka yang memiliki fungsi khusus yang harus diperhatikan:
Kotak Kuning dengan Garis Diagonal
Marka ini sering ditempatkan di persimpangan padat dan berarti kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak, bahkan saat lampu merah.
Garis Zigzag di Tepi Jalan
Jangan coba-coba parkir di area ini! Garis zigzag menandakan area larangan parkir yang harus dipatuhi pengendara.
Marka Putih Berbentuk Panah, Segitiga, atau Tulisan
Biasanya berfungsi sebagai petunjuk arah, marka lajur khusus (motor, bus, atau kendaraan listrik), serta informasi penting lainnya di jalan raya.
Warna Lain: Merah, Hijau, dan Cokelat, Apa Artinya?
Meskipun kuning dan putih adalah warna yang paling umum, ada juga marka jalan dengan warna lain yang memiliki makna khusus:
Merah: Biasanya digunakan untuk jalur khusus, seperti jalur bus TransJakarta atau jalur sepeda di beberapa kota besar.
Hijau: Digunakan untuk menandai jalur sepeda atau area khusus pejalan kaki di beberapa negara.
Cokelat: Sering digunakan untuk menandai jalur wisata atau daerah dengan kepentingan budaya dan sejarah tertentu.
Aturan Hukum yang Mengatur Marka Jalan
-Penempatan dan penggunaan marka jalan tidak boleh sembarangan. Regulasi ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti:
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pelanggar marka jalan. Dalam Pasal 287 UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi yang melanggar marka jalan bisa dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik DISINI
Pahami Marka Jalan, Hindari Sanksi dan Bahaya di Jalan Raya
Setelah memahami arti warna dan bentuk marka jalan yang telah diuraikan tadi diatas, kita tidak hanya bisa terhindar dari sanksi, tetapi juga dapat meningkatkan keselamatan berkendara. Marka jalan bukan sekadar garis di aspal, melainkan petunjuk yang dirancang untuk menjaga keteraturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Maka saat ini juga, saat berkendara, Anda jangan hanya fokus pada jalanan di depan, tapi perhatikan juga marka di bawah roda kendaraanmu ya.
Banyak artikel menarik lainnya di tangituru.com, klik artikelnya di bawah ini ya...
Gabung Dengan Komunitas Untuk Berkomentar