Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawalan terhadap dinamika politik pasca putusan sela atau dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Selain itu, implementasi KUHP baru serta penyusunan RUU KUHAP menjadi agenda utama dalam reformasi hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam pengarahan virtual kepada jajaran Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia pada Jumat, 14 Februari 2025.
Putusan PHPU Pilkada 2024: Mayoritas Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan terkait 270 perkara PHPU Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut:
227 perkara tidak dapat diterima, terdiri dari:
-31 perkara melewati tenggat waktu
-119 perkara tidak memiliki legal standing
-76 perkara obscuur (kabur atau tidak jelas)
-1 perkara tanpa alat bukti sah
43 perkara diberikan ketetapan, dengan rincian:
-6 perkara di luar kewenangan MK
-29 perkara ditarik kembali oleh pemohon
-8 perkara gugur karena pemohon tidak hadir
40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, sedangkan putusan akhir akan diumumkan MK pada 24 Februari 2025.
Sementara itu, sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik Presiden pada 20 Februari 2025. Bagi daerah yang masih bersengketa, jadwal pelantikan akan disesuaikan berdasarkan putusan MK.
JAM-Intel: Stabilitas Politik Pasca Pilkada Harus Dijaga
JAM-Intel menegaskan bahwa Intelijen Kejaksaan harus mengawal transisi kepemimpinan daerah untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas politik.
"Koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum," ujar Reda Manthovani.
Selain itu, peningkatan kesiagaan diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik, baik dalam ranah politik maupun hukum, yang dapat berdampak pada situasi nasional.
Implementasi KUHP Baru dan Penyusunan RUU KUHAP Jadi Fokus Kejaksaan
Selain isu politik, JAM-Intel juga menyoroti implementasi KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum acara pidana nasional.
Penyusunan RUU ini mempertimbangkan ketentuan baru dalam KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi, yang menuntut sistem hukum pidana lebih modern dan berpihak pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta sistem check and balances yang lebih baik.
JAM-Intel menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan upaya memperluas atau mengurangi kewenangan institusi hukum tertentu, melainkan langkah demokratis dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
"Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, khususnya di media sosial," tegasnya.
Kejaksaan Perkuat Keamanan Siber dan Cegah Framing Negatif
Sebagai lembaga yang meraih kepercayaan tertinggi dari publik dalam survei terbaru, Kejaksaan Agung terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
JAM-Intel menekankan pentingnya keamanan organisasi, terutama dalam menghadapi:
-Serangan siber
-Framing negatif terhadap institusi
-Perilaku tidak etis yang mencederai citra Kejaksaan
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan memanfaatkan sistem Inteliz, yang memungkinkan penyajian intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan guna mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi dinamika yang berkembang. (Muzer)
Gabung Dengan Komunitas Untuk Berkomentar