Haruskah Membuat Perjanjian Pra-Nikah?

Sebagian besar seseorang mempunyai rencana untuk menikah di masa yang akan datang. Bukan hanya soal budget dan konsep pesta pernikahan, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan untuk melaksanakan sebuah pernikahan. Salah satunya tentu menyusun perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement. Perjanjian pra-nikah memang belum terlalu terkenal di Indonesia, akan tetapi perjanjian pra-nikah sudah banyak orang melakukan perjanjian pra-nikah.

Perjanjian pra-nikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan atau ketika pernikahan sudah berlangsung yang memiliki sifat mengikat kedua pasangan secara hukum. Perjanjian pra-nikah yang ada di Indonesia mempunyai stigma yang negative bagi kalangan yang belum memahami arti penting dari perjanjian pra-nikah itu sendiri. Padahal, ada banyak sisi positif yang bisa didapatkan dari membuat perjanjian pra-nikah.

Perjanjian pra-nikah berlaku sesaat setelah pernikahan dilangsungkan atau ketika pernikahan sudah dijalankan yang mempunyai sifat mengikat kedua belah pihak sampai akhir pernikahan baik karena sebab perceraian atau salah satu pihak ada yang meninggal dunia. Perjanjian pra-nikah akan mempermudah dalam mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan masa depan pernikahan, mulai dari urusan materi samapi urusan anak.

Oleh sebab itu perjanjian pra-nikah lebih baik dibuat sebelum melakukan pernikahan akan tetapi jika sudah terlanjur menikah dan belum membuat perjanjian pra-nikah, maka tetap bisa membuat perjanjian pra nikah. Dengan adanya perjanjian pra-nikah akan lebih mudah mencapai kesepakatan bersama dalam menjalani kehidupan pernikahan nantinya. Perjanjian pra-nikah akan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah pembagian harta yang mungkin muncul dari masalah rumah tangga yang tak terduga akan terjadi.

Pembuatan perjanjian pra-nikah sangatlah penting dilakukan ketika kedua belah pihak atau salah satunya mempunyai harta yang didapatkan sebelum pernikahan berlangsung. Kedua belah pihak harus setuju untuk dilakukan pembuatan perjanjian pra-nikah agar tidak terjadi perselisihan di pernikahan yang akan datang.

TangiTuru Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis , Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis

Gabung Dengan Komunitas Untuk Berkomentar


Rekomendasi Untuk Anda
Tentang Penulis