Dalam setiap pernikahan tidak ada yang ingin melakuka percerian apapun alasannya. Sehingga membuat suami atau isteri untuk menurunkan ego untuk bisa tetap terjalin dalam sebuah pernikahan. Perceraian bukanlah hal yang mudah di putuskan dari suami isteri. Ketika seseorang atau pasangan suami isteri memutuskan untuk melakukan perceraian perlu banyak pertimbangan bukan hanya soal materi melainkan juga dari keluarga. Akan tetapi ada beberapa alasan yang membuat suami atau isteri melakukan perceraian. Nah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ada beberapa alasan yang bisa dilakukan percerian, yaitu :
1. 1. Salah satu pihak melakukan kekerasan fisik atau psikis;
2. 2. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina;
3. 3. Salah satu pihak meninggalkan isteri tanpa kabar selama lebih dari 2 tahun;
4. 4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang berat setelah perkawinan berlangsung;
5. 5. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga baik secara lahir dan bathin;
6. 6. Ketidakharmonisan yang menyebabkan terjadinya perpisahan yang lebih lama.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam atau KHI ada juga alasan untuk melakukan percerian, sebagai berikut :
1. 1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, penjudi, pemadat dan yang sukar disembuhkan;
2. 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak yang ditinggalkan;
3. 3. Salah satu pihak terjerat pidana dan dipenjara hukuman 5 tahun atau lebih berat;
4. 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat kepada pihak lainnya;
5. 5. Salah satu pihak mendapat cacat berat yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya;
6. 6. Terjadi perselisihan dan pertengkatan secara terus menerus dan tidak dapat di rukunkan kembali;
7. 7. Suami melanggar taklik talak;
8. 8. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.
Ini semua alasan untuk dapat melakukan perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diterima di Pengadilan. Alasan diatas hanya salah satu yang akan memberikan putusan dari suami isteri apakah memang bisa diputuskan atau tidak. Sebelum adanya putusan perceraian Pengadilan akan melakukan mediasi terlebih dahulu untuk mendengarkan pendapat dan keinginan masing-masing pihak.
Gabung Dengan Komunitas Untuk Berkomentar